Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Belitung Timur. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Belitung Timur, 5 kursi dari 25 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Belitung Timur adalah 95.791 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,50%), Partai Golkar (13,17%), dan PBB (10,19%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Belitung Timur hasil Pemilu 2024.
"Belitung Timur yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan."
"BELTIM NYAMAN & BERKEMAJUAN. Fondasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing."
Misi
Misi
Besiap (bebuat untuk peningkatan kualitas idang penyelanggaraan pemerintah daerah lebih baik) melanjutkan peningkatan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
Becarik (bebuat untuk masa depan dengan care kite sendirik) melanjutkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan meningkatan pembangunan sektor ekonomi penggerak lokal yang berkelanjutan.
Beridup (bebuat untuk masyarakat idang idup makin pantas) melanjutkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penanggulangan kemiskinan.
Mewujudkan inovasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital dan kepemimpinan kolaboratif.
Melahirkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak, berbudaya, dan bahagia.
Menciptakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM, pertanian, perkebunan, pariwisata, perikanan, kelautan, dan ekonomi kreatif, serta memperkuat kolaborasi antar pelaku pembangunan.
Meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana publik yang berkualitas dan memadai untuk pemerataan kesejahteraan.
Optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam yang bijaksana, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Hasil resmi
Nomor Urut
Calon Bupati - Calon Wakil Bupati
Perolehan suara
Pemilih
%
1
Burhanudin - Ali Reza Mahendra
23.301
34,14%
2
Kamarudin Muten - Khairil Anwar
44.949
65,86%
Jumlah suara sah
68.250
95,10%
Suara tidak sah
3.520
4,90%
Jumlah suara sah dan tidak sah / Partisipasi pemilih
Pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin–Ali Reza Mahendra mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Jumat, 06 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur tahun 2024.[6]