Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Trenggalek 2024

Pemilihan umum Bupati Trenggalek 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar591.840
Kehadiran pemilih370.128 (62,54%)
Kandidat
 
Calon Mochamad Nur Arifin Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Syah Muhammad Nata Negara
Suara rakyat 282.576 67.131
Persentase 80,80% 19,20%
Peta persebaran suara
Peta Jawa Timur yang menyoroti Kabupaten Trenggalek
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Nata Negara

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Nata Negara
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Trenggalek 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Trenggalek periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Trenggalek tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Mochamad Nur Arifin dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Trenggalek 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 8 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Trenggalek adalah 587.666 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (28,62%), PKB (23,07%), PKS (11,30%), Partai Golkar (10,15%), Partai Gerindra (8,61%), dan Partai Demokrat (7,74%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 105.682 23,07%
11 / 45
Steady
2 Gerindra 39.418 8,61%
4 / 45
Kenaikan 1 kursi
3 PDI-P 131.061 28,62%
13 / 45
Kenaikan 4 kursi
4 Golkar 46.468 10,15%
5 / 45
Penurunan 1 kursi
5 NasDem 10.758 2,35%
0 / 45
6 Buruh 481 0,11%
0 / 45
7 Gelora 873 0,19%
0 / 45
8 PKS 51.764 11,30%
6 / 45
Steady
9 PKN 206 0,04%
0 / 45
10 Hanura 14.943 3,26%
2 / 45
Steady
11 Garuda 0 0,00%
0 / 45
12 PAN 8.324 1,82%
1 / 45
Penurunan 1 kursi
13 PBB 120 0,03%
0 / 45
14 Demokrat 35.466 7,74%
3 / 45
Penurunan 2 kursi
15 PSI 1.155 0,25%
0 / 45
16 Perindo 318 0,07%
0 / 45
17 PPP 10.468 2,29%
0 / 45
Penurunan 1 kursi
24 Ummat 498 0,11%
0 / 45
Jumlah 458.003 100,00% 45

Calon

Mochamad Nur Arifin Syah Muhammad Nata Negara
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Trenggalek
(2019–2021, 2021–2025)
Wakil Bupati Trenggalek
(2021–2025)
Partai Pengusung
PDI-P PKB PKS Golkar
Gerindra Demokrat Hanura PAN
Partai Pendukung
Buruh PKN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
433.126 / 458.003 (95%)
Kursi DPRD Kabupaten Trenggalek
45 / 45 (100%)
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang Adil dan Makmur."
Misi
  1. Mewujudkan infrastruktur dasar, Infrastruktur digital yang merata, handal dan tata kota yang atraktif berwawasan lingkungan.
  2. Mewujudkan Trenggalek sebagai kota pariwisata berbasis kolaborasi yang berwawasan lingkungan.
  3. Meningkatkan pendapatan daerah melalui revitalisasi peran BUMD menyambut new economy era, menumbuhkan wirausahawan baru, memperkuat peran koperasi & UMKM, perbaikan tataniaga dan hilirisasi sektor pertanian, peternakan dan perikanan menuju kemandirian petani/peternak/nelayan dan kedaulatan pangan, pembatasan sektor ekonomi ekstraktif diimbangi kemudahan investasi disektor manufaktur, jasa, dan perdagangan sebagai upaya penciptaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan.
  4. Mewujudkan Trenggalek yang mengarusutamakan gender dan responsif pemenuhan hak anak melalui pemenuhan gizi bagi seluruh rakyat, menumbuhkan gaya hidup sehat dan menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua kalangan (inklusif). Serta berinvestasi kepada pembinaan generasi muda disertai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, birokrasi yang melayani, berdampak dan berorientasi pada kepuasan publik.
  5. Mewujudkan Trenggalek sebagai kota lestari dan berkelanjutan, mengurangi efek gas rumah kaca, menurunkan suhu dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sehingga tahan terhadap krisis iklim dan bencana. Dimulai dari rukun tetangga dan pemberdayaan di tingkat desa berbasis gotong royong dan toleransi antar sesama.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Kotak kosong67.13119.20
Mochamad Nur ArifinSyah Muhammad Nata NegaraPDI-P282.57680.80
Jumlah349.707100.00
Suara sah349.70794.48
Suara tidak sah/kosong20.4215.52
Jumlah suara370.128100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi591.84062.54
Sumber: KPU Kabupaten Trenggalek

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "587.666 Orang Tercatat Masuk Dalam DPT Pemilu 2024 di Trenggalek". Tribunmataraman.com. Diakses tanggal 2025-01-06. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya