Pemilihan umum Wali Kota Lubuklinggau 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Lubuklinggau 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Lubuklinggau periode 2025-2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Lubuklinggau. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Lubuklinggau, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Lubuklinggau adalah 166.549 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,21%), Partai NasDem (16,18%), PKB (14,62%), Partai Gerindra (13,01%), PDI-P (12,09%), dan PKS (10,21%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Lubuklinggau hasil Pemilu 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 (Rachmat Hidayat - Rustam Effendi) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau Terpilih oleh KPU Kota Lubuklinggau pada tanggal 9 Januari 2025.[6]