Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kerinci dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kerinci, 6 kursi dari 30 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kerinci adalah 197.657 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (15,88%), Partai Gerindra (13,51%), Partai NasDem (11,46%), PAN (10,42%), Partai Demokrat (10,29%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci hasil Pemilu 2024.
"Semangat Baru (Berakhlak, Adil, Rukun, dan Unggul) Kerinci Maju."
Misi
Membangun kehidupan beragama dan melestarikan budaya kerinci yang terintegrasi dengan pariwisata berdimensi industri kreatif.
Menerapkan prinsip good governance dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan yang rasional dan berkeadilan serta reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi.
Meningkatkan sumberdaya manusia yang mendukung potensi Kerinci.
Meningkatkan pembangunan dalam bidang kesehatan untuk kemandirian dalam pelayanan kesehatan dan menjadi program unggulan potensi daerah.
Memperkuat sektor pertanian/agribisnis berbasis wisata menuju industri kreatif, inovatif, dan kolaboratif di perdesaan.
Mendorong upaya pelestarian lingkungan untuk mendukung wilayah Kerinci sebagai paru-paru dunia.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur berbasis tata ruang dan lingkungan hidup serta mendukung pariwisata.
Membangun konektivitas dan kerjasama antar daerah tetangga untuk menunjang pertumbuhan agrowisata.
Menciptakan semangat kewirausahaan dan memberdayakan kaum perempuan di sektor usaha mikro kecil menengah.
Membangun infrastruktur secara berkeadilan untuk Kerinci unggul serta kesiapan pemekaran wilayah Kerinci.
Pasangan calon nomor urut 1 (Darmadi–Darifus), pasangan calon nomor urut 2 (Tafyani Kasim–Ezi Kurniawan), dan pasangan calon nomor urut 4 (Deri Mulyadi–Aswanto) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Jumat, 06 Desember 2024 atau 2 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2024.[5]