Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Kediri. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Kediri, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Kediri adalah 233.962 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (14,63%), Partai Golkar (14,35%), Partai NasDem (14,20%), Partai Gerindra (13,04%), dan PDI-P (11,62%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Kediri hasil Pemilu 2024.
"Membangun Kota Kediri yang MAPAN (Kota yang Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni)."
"Kota Kediri Unggul, Maju, Berkelanjutan Dalam Harmoni."
Misi
Misi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Mewujudkan penguatan tatanan sosial dan sumber daya manusia yang berketuhanan, dengan nilai kerukunan untuk membentuk self control.
Mengembangkan sumber daya lingkungan dan manusia dalam menghasilkan nilai barang dan jasa sebagai penggerak ekonomi dengan membangun inovasi, ekonomi kreatif.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, responsif, dan berintegritas, sehingga tercipta masyarakat yang tertib, aman, tentram, nyaman, dan bahagia.
Mewujudkan kota yang berbudaya, tata ruang rapi dan indah, bertumpu pada pembangunan pariwisata, dengan sifat keramahan sebagai kota yang mengesankan dan membanggakan.
Mewujudkan sumber daya manusia berkualitas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur dan berdaya saling global, yang mampu mendukung proses transformasi sosial yang inklusif, adaptif, dan inovatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Mewujudkan ketahanan ekonomi masyarakat dan daerah secara berkesinambungan melalui diversifikasi ekonomi sektor perdagangan dan jasa, peningkatan peran UMKM, bisnis rintisan start up dan market place.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang handal, merata, dan berkeadilan, pengembangan kawasan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta meningkatkan kualitas pemukiman yang sehat dan ramah lingkungan.
Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal, pemberdayaan yang berkelanjutan, dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman, dan menghargai perbedaan (harmoni sosial).
Menghadirkan transformasi tata kelola pemerintahan yang terbuka dan kolaboratif (open & collaborative governance), melayani, akuntabel, bersih, dan bebas korupsi melalui transformasi digital dan perluasan partisipasi publik.
Pasangan calon nomor urut 1, Vinanda Prameswati dan Qowimuddin Thoha ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih oleh KPU Kota Kediri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari 2025.[6]