Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Papua Barat Daya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perdana yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030.[1]
Kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjadi Gubernur Papua Barat Daya definitif pertama menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini dijabat oleh Muhammad Musa'ad.
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPR Papua Barat Daya dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Papua Barat Daya, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Papua Barat Daya adalah 440.826 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,38%), Partai Demokrat (14,26%), dan PDI Perjuangan (10,49%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri."
Misi
Mewujudkan Papua Barat Daya yang cerdas, sehat, produktif, kreatif, dan berbudaya.
Memastikan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengelolahan potensi wilayah untuk kepentingan kesejahteraan.
Mengelola tata pemerintahan yang terbuka, bersih, dan mampu mendorong inovasi yang berbasis pada nilai nilai kearifan.
Akselerasi dan pemerataan pembangunan infrastruktur terkoneksi antar pulau dan daerah terisolir.
Memastikan rasa aman dan adil dalam setiap agenda investasi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Mengembangkan dan melestarikan budaya Papua dan Nusantara sebagai bentuk kesadaran pembangunan majemuk.
Pada Selasa, 5 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.[6] Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016.
Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.
Pada Selasa, 19 November 2024, MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati mengenai pembatalan pencalonan di Pilgub PBD. Majelis hakim Mahkamah Agung meminta KPU Papua Barat Daya untuk kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.[7]
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.[8]
"KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon," kata Idham di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati. Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
"Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain," ujarnya.
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Maju, Produktif, Mandiri, dan Sejahtera."
Misi
Membangun kualitas manusia yang cerdas profesional dan beretika.
Membangun fondasi kelembagaan dan struktur ekonomi daerah melalui swasembada pangan, energi, air ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Membangun birokrasi pemerintah daerah yang efisien dan efektif di bawah panji tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan (clean governance).
Mengembangkan sarana dan pra sarana infrastruktur daerah dalam kerangka meningkatkan pelayanan publik.
Menjaga kelestarian lingkungan dengan mewujudkan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi lestari.
Melestarikan budaya dan memperhatikan hak hak dasar masyarakat adat Papua dan masyarakat adat nusantara lainnya di Provinsi Papua Barat Daya.
"Masyarakat Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Pertumbuhan Ekonomi Lokal sebagai Upaya Pembangunan yang Berkesinambungan dan Berkelanjutan."
Misi
Mewujudkan SDM yang berkualitas dan inovatif berbasis modal sosial.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis e-government.
Meningkatkan ekonomi kreatif.
Mewujudkan pembangunan konektivitas wilayah berbasis pertumbuhan ekonomi.
"Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri."
Misi
Mewujudkan rasa aman dan adil pada seluruh masyarakat.
Mempercepat pembangunan sarana prasarana yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan konektivitas antar wilayah dengan mengedepankan prinsip pemerataan dan pembangunan berkelanjutan.
Membangun kualitas SDM yang cerdas, kompetitif, profesional, dan bermoral.
Meningkatkan pelayanan kesehatan secara efisien dan efektif serta penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial.
Mendorong iklim investasi yang berbasis pada potensi ekonomi daerah.
Mengoptimalisasi potensi pemanfaatan SDA secara proporsional dan berkelanjutan.
Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya.
"Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Berkolaborasi Membangun Warga Masyarakat yang Damai di Provinsi Papua Barat Daya."
Misi
Peningkatan dan penguatan fungsi kelembagaan pemerintahan daerah secara dinamis dan akomodatif.
Pengendalian sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkolaborasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga masyarakat berbasis kebutuhan dan sumber daya.
Menyelaraskan kebijakan strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penyediaan pelayanan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pemukiman warga yang murah dan gratis secara proporsional.
Komitmen kemitraan antara pemerintah daerah dengan semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kebijakan strategis pembangunan daerah yang mengacu kepada implementasi undang-undang otsus dan kebijakan pemerintah pusat secara tertib dan bertanggung jawab.
Mengelola dan mengendalikan stabilitas daerah (keamanan, kamtibmas, politik, ekonomi, dan social kemasyarakatan) dalam rangkah menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk orang asli Papua maupun lintas suku Nusantara di Provinsi Papua Barat Daya.
Mempromosikan potensi ekonomi daerah untuk menarik minat investor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja dalam rangka kesejahteraan warga masyarakat.
Memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan social kemasyarakatan yang kolaboratif dalam rangkah membangun harmonisasi, kerukunan, persaudaraan secara lintas sectoral dan lintas komunitas lembaga dan warga masyarakat serta pengembangan kreatifitas lintas sektor bagi kaum generasi muda, perempuan dan lembaga adat dalam lingkup wilayah adat yang ada.
Membangun, menata, dan meningkatkan infrastruktur dasar pemerintah dan fasilitas umum masyarakat dan secara bertahap membangun smart city/kota cerdas di lokasi yang representative.