Pemilihan umum Bupati Bangli 2024
Pemilihan umum Bupati Bangli 2024 (Akronim: Pilbup Bangli 2024) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangli periode 2025–2029.[2] Pemilihan Bupati Bangli tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Sang Nyoman Sedana Arta dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilu Bangli 2024. Aturan pemiluSesuai proses pemilu, untuk dapat mengikuti pemilu, calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang menguasai 6 kursi di DPRD Kabupaten Bangli Partai Demokrat Indonesia Perjuangan dengan perolehan 20 dari 30 kursi di parlemen merupakan satu-satunya partai yang dapat mengajukan calon bupati tanpa membentuk koalisi. Calon alternatif dapat menunjukkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, yang dalam kasus Bangli berjumlah 19.590 eksemplar. Tidak ada calon independen yang mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan sebelum batas waktu. Namun, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) pada bulan Agustus 2024, dukungan politik yang diperlukan untuk mencalonkan seorang kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 dan 10 persen suara. rakyat. Peta politikSetelah Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang mewakili DPRD Kabupaten Bangli, yaitu:
CalonKandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
GaleriReferensi
|