Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Lingga. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Lingga, 5 kursi dari 25 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Lingga adalah 75.088 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (36,22%), Partai Golkar (13,90%), Partai Perindo (11,25%), dan Partai Demokrat (10,63%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Lingga hasil Pemilu 2024.
"Menjadikan Lingga sebagai Pusat Perikanan, Kelautan, Pertanian, Peternakan, Industrialisasi Unggul, dan Ekowisata Modern Menuju Masyarakat Maju, Sejahtera, dan Berbudaya."
Misi
Misi
Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Peningkatan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan.
Peningkatan perekonomian melalui sektor unggulan.
Pembangunan kebudayaan dan ketahanan sosial.
Tata kelola pemerintahan yang berdaya saing (good governance).
Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Mewujudkan pelestarian peradaban Melayu dalam kehidupan masyarakat yang tertib dan kondusif.
Mewujudkan perekonomian berbasis potensi desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi, merata, berwawasan lingkungan, dan berketahanan bencana.
Mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pasangan calon nomor urut 2, Alias Wello - Muhammad Ishak, mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konsitusi pada Jumat, 06 Desember 2024 atau 2 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2024.[6]