Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 255.570 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (40,48%), Partai Golkar (13,69%), PDI-P (13,14%), dan Partai Gerindra (10,77%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Tapanuli Tengah yang Berkemajuan, Warganya Sejahtera, Sehat, Cerdas, dan Berbudaya."
"Membangun Tapanuli Tengah Adil untuk Semua, Lestari, dan Berkeadaban."
Misi
Misi
Menciptakan SDM yang unggul, cerdas, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan formal maupun non formal.
Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di sektor industri pertanian, kelautan, perdagangan, pariwisata, dan sektor lainnya yang berpotensi.
Menciptakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada SDM yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menciptakan ruang kajian dan pelestarian budaya yang ada sebagai identitas luhur Tapteng.
Menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik yang melayani cepat dan tepat.
Meningkatkan pembangunan manusia yang berkarakter, produktif, berkualitas, dan kreatif untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.
Memastikan akses kesehatan untuk seluruh masyarakat Tapanuli Tengah sehat jasmani dan rohani.
Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat, termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan, serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecil-menengah yang inklusif dan kreatif.
Membangun kemandirian ekonomi daerah Tapanuli Tengah berbasis potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi.
Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Tapanuli Tengah yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang melayani, transparan, bebas dari korupsi dan berkeadaban.
Memajukan kebudayaan Tapanuli Tengah dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia.
Mengembangkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi/bendungan, serta berbagai sarana-prasarana pendukungnya.
Mengelola sumberdaya alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumber daya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll.) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
Perencanaan pembangunan daerah dan desa yang terintegrasi.
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 2024
Pasangan calon nomor urut 1 (Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.[6]