Pemilihan umum Wali Kota Batam 2024 (Nama lain: Pemilihan umum Kepala Daerah Kota Batam 2024, Akronim: Pilkada Batam 2024) adalah pesta demokrasi di Batam untuk memilih wali kota dan wakil wali kota masa bakti 2025 sampai 2030.[1] Pemilihan ini digelar secara bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur di Kepulauan Riau dan di hari yang sama turut diikuti pemilihan kepala daerah di Indonesia. Di saat yang sama, wali kota dan wakil wali kota petahana, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad pada pemilihan ini tidak dapat mengajukan pencalonan untuk posisi yang sama.[2] Kemudian, Rudi dicalonkan partainya maju pemilihan di tingkat provinsi, sedangkan Amsakar dinominasikan sebagai calon wali kota dengan menggandeng Li Claudia Chandra dari Gerindra sebagai wakilnya. Kandidat ini tidak sebagai calon tunggal. Mereka menghadapi rival dari kubu PDI Perjuangan yang mengusung Nuryanto yang dipasangkan dengan Hardi Selamat Hood.[3]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Batam. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Batam, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Batam adalah 851.614 pemilih,[5] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[6][7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (15,43%), Partai Gerindra (15,37%), PDI-P (13,53%), Partai Golkar (12,10%), dan PKS (9,42%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Batam hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani, Harmoni, Maju, dan Berkelanjutan."
"Terwujudnya Kota Batam yang Bersih, Aman, Tanggap, Akuntabel, Modern, Madani, dan Juara."
Misi
Misi
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan melalui kemudahan dan kesempatan berusaha.
Mewujudkan kemudahan bekerja melalui pengembangan SDM yang berdaya saing, tangguh, kreatif, produktif, berbudaya, dan berakhlak mulia.
Mewujudkan transformasi pemerintahan yang baik, responsif, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi menuju Good Governance.
Mewujudkan stabilitas daerah serta ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan menjadikan nilai-nilai kebudayaan sebagai landasan pembangunan.
Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan melalui peningkatan kualitas dan diversifikasi kegiatan perekonomian berbasis keunikan dan keunggulan wilayah.
Mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan didukung infrastruktur, utilitas, dan sistem transportasi yang maju, ramah, aman, asri, dan nyaman sesuai tata ruang.
Mewujudkan SDM yang berdaya saing, berbudaya, produktif, dan berakhlak mulia.
Melanjutkan percepatan pembangunan di daerah hinterland untuk pemerataan dan sebagai penopang perekonomian Kota Batam.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasangan calon nomor urut 1 (Nuryanto-Hardi Selamat Hood) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Senin, 09 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2024.[8]