Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bima terdapat 12 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Bima. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bima, 9 kursi dari 45 kursi. Apabila aturan ini tetap berlaku, maka hanya Partai Golkar yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya, sebab Partai Golkar menduduki 9 kursi di DPRD Kabupaten Bima periode 2024—2029.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Bima adalah 377.655 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (20,64%), Partai NasDem (10,95%), Partai Gerindra (10,25%), PAN (9,69%), PKS (9,28%), dan PPP (8,59%).