Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 561.357 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (15,40%), PKB (15,15%), Partai Gerindra (13,25%), Partai Demokrat (12,38%), Partai Golkar (9,78%), PAN (9,49%), dan Partai NasDem (9,25%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kemajuan dan Kemandirian Daerah Menuju OKI Emas 2045."
"Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Maju Bersama di Bumi Bende Seguguk Tahun 2029."
Misi
Misi
Meningkatkan kualitas SDM.
Meningkatkan pendapatan masyarakat.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah.
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur dasar, dan konektivitas wilayah yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Memajukan kehidupan masyarakat yang harmonis, religius, dan berbudaya maju.
Menjadikan Kabupaten OKI sebagai lumbung pangan di Provinsi Sumatera Selatan, mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat jasmani rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam menyambut revolusi industri 5.0.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik, merata, dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan pelestarian lingkungan.
Penguatan industri mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif yang berbasis digital dan berkelanjutan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat. transparan, akuntabel, berbasis digital, dengan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk ikut dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan.
Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, menyeluruh, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman dan tenteram dalam relasi yang seimbang antarkomponen masyarakat dan stakeholder pembangunan.
Mewujudkan dan melestarikan kebudayaan dan pariwisata berbasis kearifan lokal.