Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024
Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Empat Lawang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mantan Bupati Joncik Muhammad dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang, 7 kursi dari 35 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Empat Lawang adalah 257.353 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (36,83%), PDI-P (17,47%), dan Partai Demokrat (14,69%). Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang hasil Pemilu 2024.
CalonKandidat Tunggal
Hasil resmi
GugatanRULI MARGIANTO dan ANGGI ARIBOWO mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.[6] Referensi
|