Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Banyuasin. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Banyuasin, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Banyuasin adalah 625.988 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (15,90%), PDI-P (14,95%), Partai Golkar (13,51%), PKB (11,87%), Partai NasDem (10,30%), PKS (9,64%), dan Partai Demokrat (9,23%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Banyuasin hasil Pemilu 2024.
"Terwujudnya Kabupaten Banyuasin yang Berdaya Saing, Aman, Nyaman, Guyub Warganya, Kreatif, serta Berlandaskan Keimanan dan Ketakwaan Menuju Keadilan dan Kesejahteraan untuk Semua (Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera Berkelanjutan 2025-2030)."
"Banyuasin Maju Berkilau."
Misi
Misi
Mewujudkan sumber daya manusia Banyuasin yang berdaya saing tinggi melalui pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
Mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan demokratisasi di Banyuasin.
Mewujudkan keimanan dan ketakwaan masyarakat dengan nilai-nilai kerukunan, kebersamaan, serta kreativitas sehingga mampu berprestasi gemilang.
Mewujudkan nilai tambah sumber daya alam, sumber daya ekonomi, menuju Banyuasin sejahtera.
Mewujudkan keterbukaan dan keadilan untuk semua.
Mewujudkan ketersediaan infrastruktur dasar yang bermanfaat.
Meningkatkan fasilitas sosial dasar yang memadai.
Pembaruan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan demi tercapainya kegiatan belajar mengajar yang nyaman dan berkualitas.
Perawatan, pengembangan, dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas secara berkelanjutan dan merata.
Peningkatan layanan air bersih dan distribusi jaringan PDAM yang menyeluruh.
Pemenuhan dan peningkatan hak pegawai, mulai dari level terendah.
Pembangunan, pengembangan perangkat kesehatan yang mumpuni, dan perbaikan pelayanan kesehatan, serta pembaruan sarana dan prasarana kesehatan secara merata dan menyeluruh.
Estate farming dan modernisasi pertanian, serta pendampingan proses tani secara masif.
Pengembangan wisata eksisting dan pembaruan mekanisme perawatan dan pengembangan pariwisata.
Pengembangan dan penataan kawasan ibu kota Pangkalan Balai.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin 2024
Pasangan calon nomor urut 2 (Slamet Somosentono - Alfi Novtriansyah Rustam) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2024.[6]