Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Sumbawa Barat terdapat 9 partai politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, 5 kursi dari 25 kursi. Apabila aturan ini tetap berlaku, maka hanya PDI-P yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya, sebab PDI-P menduduki 5 kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024—2029.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Sumbawa Barat adalah 107.560 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (19,73%), Partai NasDem (13,03%), Partai Gerindra (10,92%), dan Partai Keadilan Sejahtera (10,75%).
Perolehan Suara dan Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat
Sumbawa Barat fitrah yang mandiri, sejahtera dan religius (Samawa kemutar telu fitrah balong bariri)
Misi
KSB fitrah bidang pemerintahan, keuangan daerah & aparatur.
KSB fitrah bidang pendidikan, peningkatan SDM, riset dan inovasi daerah.
KSB fitrah bidang investasi & lapangan pekerjaan.
KSB fitrah bidang ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan & kelautan (sumber daya laut, pesisir & pulau-pulau kecil) serta pengelolaan lingkungan hidup & SDA.
KSB fitrah bidang kesehatan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.
KSB fitrah bidang prasarana wilayah, tata ruang & pemukiman.
KSB fitrah bidang perekonomian, industri & perdagangan, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Syari'ah berbasis sumber daya lokal.
KSB fitrah bidang perhubungan, telekomunikasi, informatika & penerangan.
KSB fitrah bidang pembinaan generasi muda & olahraga.
KSB fitrah bidang sosial, pemberdayaan perempuan & dan perlindungan anak.
KSB fitrah bidang kebudayaan & pariwisata.
KSB fitrah bidang politik, organisasi kemasyarakatan dan LSM.
KSB fitrah bidang Pemerintahan Desa yang bertumpu pada otonomi desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis keluarga sejahtera (PM-BKS).
KSB fitrah bidang hukum, Hak Azasi Manusia & Kamtibmas.
KSB fitrah bidang kebencanaan, kebakaran dan penyelamatan.
KSB fitrah bidang pengelolaan BUMD, BUMDes & bidang ekonomi lainnya.
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya