Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu 2024

Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar270.834 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih219.361 (80,99%)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 17:15 WIB
Kandidat
 
Calon Teddy Meilwansyah Yudi Purna Nugraha
Partai Gerindra PAN
Wakil Marjito Bachri Yenny Elita
Suara rakyat 108.587 104.778
Persentase 50,89% 49,11%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
M Iqbal Alisyahbana (Penjabat)
Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Ogan Komering Ulu periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Ogan Komering Ulu tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Syarat ambang batas Pencalonan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat 12 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, 7 kursi dari 35 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah 269.910 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PAN (20,68%), Partai NasDem (12,90%), dan Partai Gerindra (12,53%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 17.303 7,85%
3 / 35
Steady
2 Gerindra 27.626 12,53%
4 / 35
Penurunan 1
3 PDI-P 10.389 4,71%
2 / 35
Penurunan 1
4 Golkar 17.118 7,76%
2 / 35
Penurunan 2
5 NasDem 28.450 12,90%
4 / 35
Kenaikan 1
6 Buruh 385 0,17%
0 / 35
7 Gelora 0 0,00%
0 / 35
8 PKS 8.276 3,75%
1 / 35
Penurunan 1
9 PKN 4.486 2,03%
1 / 35
(baru)
10 Hanura 17.953 8,14%
3 / 35
Penurunan 1
11 Garuda 491 0,22%
0 / 35
12 PAN 45.605 20,68%
8 / 35
Kenaikan 4
13 PBB 3.228 1,46%
0 / 35
Penurunan 1
14 Demokrat 13.490 6,12%
2 / 35
Penurunan 1
15 PSI 1.712 0,78%
0 / 35
16 Perindo 8.483 3,85%
2 / 35
Kenaikan 2
17 PPP 15.405 6,99%
3 / 35
Kenaikan 1
24 Ummat 121 0,05%
0 / 35
Jumlah 220.521 100,00% 35

Calon

Yudi Purna Nugraha Yenny Elita Teddy Meilwansyah Marjito Bachri
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
(2019–2024)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
(2019–2024)
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
(2022–2024)
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
PAN NasDem Demokrat Gerindra Hanura PKB Golkar PPP
PDI-P Perindo PKS PKN
Partai Pendukung
PBB PSI Garuda Buruh Ummat Gelora
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
87.545 / 220.521 (40%)
127.039 / 220.521 (58%)
Kursi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Kursi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
14 / 35 (40%)
21 / 35 (60%)
Visi Visi
"Ogan Komering Ulu Yang Maju dan Sejahtera." "Sayangi OKU."
Misi Misi
  1. Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
  3. Mewujudkan perekonomian yang kuat inklusif dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan melayani.
  1. Mewujudkan masyarakat yang sehat, akses pendidikan mudah, penghasilan menengah, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan.
  2. Menjadikan episentrum perekonomian kawasan, penyediaan lapangan kerja, birokrasi bersih dan cepat, menarik investasi, dan mendorong inovasi.
  3. Menjadikan hunian layak, lingkungan permukiman yang lestari, infrastruktur dasar terpenuhi serta tanggap terhadap terjadinya bencana.
  4. Mendorong kehidupan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai agama, menjaga kerukunan dan menghormati keberagaman.
  5. Menjamin ketersediaan pangan rakyat, daya saing infrastruktur kompetitif, kontribusi positif pada lingkup provinsi dan nasional.

Hasil resmi

CalonSuara%
Yudi Purna Nugraha - Yenny Elita104.77849.11
Teddy Meilwansyah - Marjito Bachri108.58750.89
Jumlah213.365100.00
Suara sah213.36597.27
Suara tidak sah/kosong5.9962.73
Jumlah suara219.361100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi270.83480.99
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu No.1355 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1 (Yudi Purna Nugraha - Yenny Elita) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu tahun 2024.[5]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  3. ^ "Instagram". www.instagram.com. Diakses tanggal 2025-01-19. 
  4. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25. 
  5. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya