Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat 12 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, 7 kursi dari 35 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah 269.910 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PAN (20,68%), Partai NasDem (12,90%), dan Partai Gerindra (12,53%).
Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Pemilu 2024.
Pasangan calon nomor urut 1 (Yudi Purna Nugraha - Yenny Elita) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu tahun 2024.[5]