Pemilihan umum Bupati Sampang 2024
Pemilihan umum Bupati Sampang 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sampang 2024, Akronim: Pilkada Kabupaten Sampang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2025-2030.[3] Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mantan Bupati Slamet Junaidi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Sampang 2024. Kursi ParlemenPerolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Sampang terdapat 11 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Sampang. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sampang, 9 kursi dari 45 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Sampang adalah 737.832 pemilih.[5] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[6][7] Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Sampang hasil Pemilu 2024.
CalonKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pengundian nomer urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk periode 2024-2029, Senin (23/09/2024) di gedung BPU Jalan Trunojoyo Sampang.[8]
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Pembangunan
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Hasil Pemilu
Lihat PulaReferensi
|