Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Walikota Pagar Alam dan Wakil Walikota Pagar Alam periode 2025–2030.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kota Pagar Alam. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Pagar Alam, 5 kursi dari 25 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[1] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Pagar Alam adalah 106.150 pemilih,[2] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[3][4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,13%), Partai Gerindra (12,96%), Partai Demokrat (10,83%), PDI-P (10,71%), Partai Golkar (10,62%), dan PKB (10,47%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pagar Alam hasil Pemilu 2024.
"Mewujudkan Pagar Alam Menjadi Kota Perjuangan Berkelanjutan yang Unggul, Sehat, Aman, Harmonis, dan Agamais."
"Mewujudkan Pagar Alam Maju dengan Konsep Kesejahteraan Masyarakat dan Keindahan Ekonomi serta Keadilan dalam Memperoleh Pendidikan yang Berkelanjutan."
"Mewujudkan Pagar Alam yang Sejuk Kotanya dan Ramah Penduduknya, Amanah dan Merakyat Pemimpinnya, Menuju Pagar Alam Sejahtera."
Misi
Misi
Misi
Mengelola sumber daya alam dan ekonomi dengan lebih bijak dan ramah lingkungan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan keterampilan.
Meningkatkan kualitas kesehatan dengan pengembangan manajemen, sumber daya, serta sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional.
Membangun sistem kepariwisataan yang terintegrasi dengan pelestarian lingkungan hidup, pengembangan UMKM. dan ekonomi kreatif.
Membangun infrastruktur lebih luas sebagai daya dukung aksesibilitas, perekonomian, kepariwisataan dan mobilitas sosial lebih efisien dan murah.
Mengembangkan fasilitas publik yang memberi manfaat langsung dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Meningkatkan keamanan dan ketertiban dng menerapkan sistem pemantauan CCTV serta partisipasi masyarakat.
Meningkatkan kualitas beragama serta adat istiadat dalam membangun jati diri Pagar Alam Kota Perjuangan yang Bersih, Sejuk, Aman, dan Ramah (Besemah).
Membangun ekonomi yang berkarakter guna peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membangun area pasar tradisional berkonsep modern demi terselenggaranya perputaran roda ekonomi yang baik.
Membangun pola pikir masyarakat dalam menjaga kesehatan dengan konsep perawatan lingkungan yang bersih dan sehat.
Membangun infrastruktur bidang kesehatan, pendidikan, budaya, dan olahraga.
Membangun karakter orang tua dan anak untuk memahami pentingnya dunia pendidikan.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui penerapan e-government.
Meningkatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendidikan yang berkualitas.
Meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Meningkatkan infrastruktur pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan UMKM yang unggul.
Membangun sarana dan prasarana pariwisata yang berkualitas dengan pelayanan prima sesuai dengan ciri khas Pagar Alam.
Pasangan calon nomor urut 1 (Hepy Safriani - Efsi) dan nomor urut 2 (Alpian Maskoni - Alfikriansyah) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam tahun 2024.[5]